Selasa 19 Jul 2022 16:33 WIB

Tata Kelola Organisasi Pengelola Zakat yang tak Sesederhana yang Dibayangkan

Mengelola Lembaga ZISWAF tidak sesederhana yang dibayangkan.

Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sigit Iko Sugondo, Associate Expert FOZ

Mengelola Lembaga ZISWAF tidak sesederhana yang dibayangkan, ada regulasi yang mengatur, ada pengawasan yang berlapis, pun ada prinsip-prinsip tata kelola yang menjadi acuan. Para Amil (BAZNAS dan LAZ) terus berupaya mengelola organisasi sesuai dengan kaidah kepatuhan (compliance) yakni kesediaan dalam memenuhi batasan-batasan (boundary) yang telah ditetapkan, baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun yang bersifat mandiri (self regulation).

Prinsip dari three lines of defense pun diterapkan oleh Baznas maupun LAZ. Three lines of defense terdiri dari tiga layer sistem pengendalian internal yang bertujuan untuk menghindari potensi risiko yang dapat mengganggu jalannya kegiatan OPZ, yaitu; manajemen risiko, kepatuhan, dan internal audit. Kaidah kepatuhan bersifat ex-ante atau sebagai upaya pengendalian dan pencegahan sehingga kebijakan dan tindakan dipastikan sesuai dengan kaidah yang berlaku yang meliputi kaidah syariah, kaidah regulasi, dan peraturan internal (self regulation).

Lembaga zakat juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatannya secara berkala kepada regulator yang meliputi aspek kinerja dan keuangan. Laporan ini pun dipublikasikan dan distribusikan kepada publik dan pemangku kepentingan sehingga prinsip akuntabilitas dan transparasi pengelolaan dapat tercapai.

Audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan munggunakan PSAK 109 bagi LAZ pun dilakukan LAZ setiap tahunnya, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) opininya. Dari aspek syariah, Kemenag melakukan audit syariah kepada BAZNAS dan LAZ. Hal ini dilakukan bertujuan untuk menguji dan mengevaluasi sejauh mana kepatuhan terhadap aturan syariah, fatwa, instruksi dan lain-lain yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah.

Hal-hal tersebut di atas dilakukan sebagai upaya OPZ dalam:

1. Mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan Syariah dalam pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaaan lainnya.

2. Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas dan  kepatuhan Badan Amil Zakat Basional dan Lembaga Amil Zakat.

Bagian terakhir dalam tulisan ini, hal yang tidak kalah penting adalah dalam kinerjanya, BAZNAS dan LAZ mengacu pada tujuan pengelolaan zakat sebagaimana mandat UU no. 23 tahu 2011, yaitu;

• Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat

• Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Berdasarkan amanat tersebut, indikator penyaluran dan pendayagunaan dana ZIS bukan saja berapa mustahik yang terbantu, tetapi juga berapa mustahik yang dapat dientaskan dari zona kemiskinan. Wallahu a'lam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement