Selasa 19 Jul 2022 22:17 WIB

Aturan Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Segera Diterbitkan

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, maksimal Rp 10 juta.

Red: Qommarria Rostanti
Aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK akan segera diterbitkan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rahmad
Aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK akan segera diterbitkan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK. Menurut dia, peraturan ini akan segera dikeluarkan pekan ini.

"Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp 10 juta," kata Wiku dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terperinci mengenai bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK. "Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut," kata dia.

Satuan Tugas Penanganan PMK menyatakan, berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatra dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK. Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak. Pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement