Rabu 20 Jul 2022 11:40 WIB

Wagub DKI Minta Buruh Pengunjuk Rasa UMP 2022 Tertib Sampaikan Aspirasi

Massa KSPI demo menolak putusan PTUN DKI yang menetapkan UMP Rp 4,573 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengunjuk rasa dengan agenda menolak upah minimum provinsi (UMP) 2022. Buruh menggelar aksi menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Riza meminta buruh agar tertib menyampaikan aspirasinya di depan Balai Kota DKI.Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih intensif melakukan rapat untuk mengkaji dan mengevaluasi soal tindak lanjut terkait putusan PTUN DKI. "Apakah banding atau tidak banding masih ada sampai 29 Juli batasnya," katanya di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN DKI soal UMP 2022 yang memenangkan gugatan pengusaha. "Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Said menegaskan, KSPI menolak putusan PTUN DKI karena beberapa sebab. Di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan. Menurut dia, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan adanya konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya. Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Baca: Wings Air Terbang dari Bandara Pondok Cabe Menuju Bandara Ngloram Cepu

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021. PTUN DKI mewajibkan kepada Gubernur Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta .

Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp 4.641.854, tidak berlaku dan yang diakui pengadilan adalah Rp 4.573.845. Sementara itu, sejumlah pengunjuk rasa dari serikat buruh di DKI mulai melakukan aksi unjuk rasa soal UMP 2022 di depan Balai Kota DKI sekitar pukul 10.50 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement