Rabu 20 Jul 2022 13:28 WIB

In Picture: Sidang Putusan MK tentang Judicial Review UU Tetang Narkotika

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon..

Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan), dan Wahiduddin Adams (kiri) menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri) berbincang dengan anggota Majelis MK Suhartoyo (kanan) dan Wahiduddin Adams (tengah) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Pengajuan review dini dilakukan oleh  pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement