Rabu 20 Jul 2022 14:07 WIB

PTPN Group Komitmen Dukung Aksi Bersih-Bersih BUMN

Erick Thohir minta PTPN Group fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan

Red: Gita Amanda
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Foto: PTPN Group
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Induk usaha perkebunan milik negara ini, berupaya memenuhi target dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

Baca Juga

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, menyatakan Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. "PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuanganm," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (20/7/2022).

Ghani menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 hektare di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah di putuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada 23 November 2021 terhadap enam orang, dimana tiga orang diantaranya merupakan karyawan PTPN XIII. Pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.

Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan Manajemen PTPN VI, tentunya kami merasakan keprihatinan yang mendalam. Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan Penegak Hukum.

Jika memang terbukti bersalah Perusahaan tentunya akan menindak tegas. Terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya. Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht).

Langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar instansi. Khususnya Institusi dan Lembaga Negara di Bidang Hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan.

Kerja sama ini menjadi langkah preventif dan pencegahan kesalahan prosedur administrasi dalam proses tender serta pengadaan barang dan jasa serta aksi korporasi lainnya. PTPN Group berharap, serangkaian daya dan upaya ini, mampu membawa perseroan sebagai pemain utama (key leader) industri perkebunan global, dan menjadi “Kebanggaan Baru Indonesia”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement