DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Ustaz, terdapat penawaran berbentuk ijab dari perusahaan A dan selama tidak ada respons penolakan maka itu menunjukkan persetujuan. Apakah ijab kabul dan perjanjian tersebut dikategorikan ijab kabul yang sah menurut syariah? -- Asep - Cirebon Waalaikumussalam wr...