Kamis 21 Jul 2022 02:05 WIB

Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi Gagalkan Aksi Begal dan Ringkus Pelaku

Tiga dari lima pelaku begal masih berstatus pelajar.

Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Begal. Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi Gagalkan Aksi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal. Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi Gagalkan Aksi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Fadlun (30 tahun) berhasil menggagalkan aksi pembegalan. Pembegalan tersebut dilakukan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz menjelaskan aksi pembegalan yang dialami korban FA (Fadlun) terjadi di depan SMA 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/7/2022) lalu sekitar pukul 00.11 WIB.

Baca Juga

"Saat korban pulang kerja, tiba-tiba diadang lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor," kata Erick saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (20/7/2022).

Sejumlah pelaku yang datang dari arah berlawanan, kemudian mencoba mengarahkan senjata tajam ke arah korban saat dirinya tengah mengendarai sepeda motor. Korban berhasil menghindari sabetan senjata tajam para pelaku dan justru memutar balik laju kendaraannya untuk melawan beberapa begal tersebut.

Korban berhasil meringkus tiga orang pelaku dan membawanya ke posko Pol PP yang berada dekat dengan Kantor Kepolisian Sektor Cikarang Pusat bersama satu orang rekannya, dibantu warga sekitar. Korban juga menghubungi kepolisian yang langsung menuju lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku sekaligus mencari keberadaan pelaku lainnya.

"Seluruh pelaku akhirnya bisa kami amankan, berinisial AR (18), HB (31), F (17), NF (15), dan DA (13). Mereka dari rumah memang berniat melakukan aksi kriminal," ucapnya.

Polisi juga menyita lima senjata tajam berjenis pedang serta enam celurit dari tangan para pelaku yang sempat dibuang ke area persawahan. Para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement