Kamis 21 Jul 2022 12:18 WIB

Jejak Bekas Luka yang Mengarah pada Dugaan Brigadir J Disiksa

Kondisi jasad Brigadir J, kata pengacara, indikasikan kematian bukan karena ditembak.

Red: Andri Saubani
Mobil INAFIS melintas usai melakukan olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Penyidikan kasus ini kini diambil alih oleh Bareskrim Polri. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil INAFIS melintas usai melakukan olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Penyidikan kasus ini kini diambil alih oleh Bareskrim Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Tim pengacara keluarga Brigadir Polisi (Brigpol) J enggan percaya begitu saja dengan keterangan dari pihak kepolisian terkait kematian ajudan eks Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo. Mereka meyakini, Brigadir J meninggal dunia karena disiksa bukan karena tembakan peluru seperti kronologi versi polisi.

Baca Juga

Salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, temuan tim pengacara mendapati kondisi jenazah Brigadir J dengan bekas luka jerat tali atau kawat di bagian leher. Tangan jenazah Brigadir J, kata Kamaruddin, juga sudah dalam kondisi hancur dan patah-patah.

Selain itu, tim pengacara juga menemukan adanya luka robek di bagian kepala, dan di bagian bibir, dan hidung, yang sudah dalam kondisi terjahit pada jenazah. Kamaruddin juga mengungkapkan, adanya luka robek di bagian bawah mata dan luka robek pada bagian perut. Ditemukan juga luka-luka robek di bagian kaki dan kondisi jari-jari tangan yang hancur.

 

Kondisi jenazah tersebut, menurut Kamaruddin, mengindikasikan kematian Brigadir J didahului adanya dugaan penyiksaan. “Jadi ini (tewasnya Brigpol J), bukan disebabkan oleh peluru,” kata Kamaruddin, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menurut Kamaruddin, untuk memastikan bersama keadaan jenazah, pihak keluarga, dan tim pengacara, setuju agar Polri melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam Brigadir J. Tujuannya, agar dilakukan autopsi ulang sekaligus uji forensik, serta visum ulang.

"Kami, dan pihak keluarga menyetujui. Dan meminta kepada Bapak Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim di Mabes Polri, untuk membentuk tim khusus yang lebih independen untuk mengungkap fakta-fakta baru ini,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, tim pengacara mendapatkan penjelasan dari penyidik terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J. Akan tetapi, menurutnya, penjelasan hasil penyidikan tak sesuai fakta versi keluarga.

Pun tim pengacara, kata Kamaruddin ragu dengan hasil autopsi versi kepolisian yang menyebutkan Brigadir J tewas akibat aksi saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Karena dikatakan dia, ada perbedaan mencolok antara kondisi jenazah versi penjelasan polisi, dengan temuan bukti baru oleh tim pengacara.

 

Tim pengacara menyarankan, agar tim pencari fakta independen itu nantinya, tak cuma diisi oleh para penyidik, maupun tim kedokteran dari Polri. Tapi juga, kata Kamaruddin, turut melibatkan tim kedokteran eksternal, dari rumah sakit militer, maupun rumah sakit milik pemerintah lainnya, serta dari swasta.

"Jadi mereka bersama-sama, bukan sendiri dari kepolisian (dalam pengungkapan fakta). Mohon untuk dibentuk tim yang baru, yang independen, supaya legal, dan dapat kita percaya kredibilitasnya, dan objektivitasnya,” ujar Kamaruddin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement