Jumat 22 Jul 2022 03:15 WIB

Pura-Pura Pesan Mobil Rental Online, Begal Sadis Sayat Kaki Korban

Tak hanya membawa kabur mobil milik korban, para pelaku juga melakukan kekerasan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah) memberikan keterangan pers terkait begal sadis.
Foto: Dok Humas Poles Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah) memberikan keterangan pers terkait begal sadis.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengemudi mobil rental online. Tak hanya membawa kabur mobil milik korban, para pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban. 

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, ketiga pelaku itu masing-masing berinisial M (60 tahun), YP (30) dan D (34). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Indramayu. Sedangkan korbannya berinisial AS (37), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

"Pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Baru Baribis–Panyingkiran, tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (16/7/2021) pukul 22.00 WIB," ujar Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (21/7). 

Edwin menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku M berpura-pura memesan orderan tumpangan jasa rental mobil online kepada korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban. 

Tak hanya itu, pelaku Y juga mencekik korban dengan tambang. Sedangkan pelaku D menyayatkan pisau cutter ke pergelangan kaki korban. 

"Dari hasil pengembangan sesuai petunjuk lapangan dari korban, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap para pelaku," kata Edwin. 

Untuk pelaku Y dan D, ditangkap di Dusun Kromasan, Kelurahan Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sedangkan pelaku M, ditangkap di Kabupaten Indramayu. 

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. "Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandas Edwin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement