Jumat 22 Jul 2022 03:56 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming

Mantan bupati Tanah Bumbu itu telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal menjemput paksa tersangka Mardani Maming. Hal tersebut dilakukan lantaran mantan bupati Tanah Bumbu itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Kami akan jemput yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (21/7).

Dia menjelaskan, pemanggilan paksa dilakukan juga sesuai dengan undang-undang KUHP yang berlaku. Dia melanjutkan, konstitusi tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan panggilan paksa apabila yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Sesuai dengan KUHP ya, dua kali dipanggil tidak hadir ya kami punya penyidik, kami punya kewenangan untuk mengharirkan yang bersangkutan secara paksa," kata Alex lagi.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

KPK meyakini, terdapat alat bukti untuk menjerat mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp 104,3 miliar. Gelontoran dana tersebut diduga diterima dari berbagai perushaan.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6) lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement