Jumat 22 Jul 2022 00:57 WIB

Pihak Mardani Maming Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Mardani Maming hadirkan tiga ahli di sidang praperadilan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa Hukum Mardani H. Maming,Denny Indrayana (kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuasa Hukum Mardani H. Maming,Denny Indrayana (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan pada Kamis (21/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang tersebut yakni pembuktian dan saksi dari pihak mantan bupati Tanah Bumbu dimaksud.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan, Aan Eko Widiarto; Ahli Hukum Pidana dan Perdata, Flora Dianti dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan, Teddy Anggoro.

Baca Juga

Ketiga ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyebutkan kalau kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antar perusahaan.

Dia melanjutkan, selain itu para ahli yang dihadirkan juga akan memperkuat gugatan Mardani Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya. Mereka meyakini bahwa penetapan itu telah melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny.

Dia melanjutkan, keputusan bersama antara KPK, Polri dan Kejaksaan pada 2012 lalu yang diungkapkan ahli yakni KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu. Menurutnya, KPK tidak berwenang menangani perkara Mardani Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung.

Denny mengutip pendapat ahli yang menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah. Dia melanjutkan bahwa menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (22/7) dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement