Jumat 22 Jul 2022 11:40 WIB

Kemendag: 79 Perusahaan Mendaftar Jadi Produsen Minyakita

Kemendag menyebut produksi massal Minyakita menunggu izin edar perusahaan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan sebanyak 79 industri minyak goreng telah mendaftar untuk menjadi produsen minyak goreng curah kemasan atau Minyakita. Namun, sejauh ini produksi massal belum dilakukan karena para produsen masih harus mengurus izin edar masing-masing.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan sebanyak 79 industri minyak goreng telah mendaftar untuk menjadi produsen minyak goreng curah kemasan atau Minyakita. Namun, sejauh ini produksi massal belum dilakukan karena para produsen masih harus mengurus izin edar masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan sebanyak 79 industri minyak goreng telah mendaftar untuk menjadi produsen minyak goreng curah kemasan atau Minyakita. Namun, sejauh ini produksi massal belum dilakukan karena para produsen masih harus mengurus izin edar masing-masing.

Direktur Bahan Pokok dan Penting, Isy Karim, mengatakan, pemerintah untuk tahap awal memprioritaskan Minyakita dipasarkan untuk wilayah Indonesia Timur.

Pasalnya, selama ini masyarakat wilayah timur cenderung hanya mendapatkan minyak goreng kemasan premium dengan harga tinggi. Sebab, pendistribusian jenis curah menemui banyak kendala logistik. Adanya Minyakita yang dipatok Rp 14 ribu per liter diharap meringankan beban masyarakat.

"Maluku, Papua, dan Papua Barat sedang diprioritaskan untuk didistribusikan, sekarang sedang diurus izin edar dengan BPOM," kata Isy Karim saat ditemui di Pasar Cibinong, Bogor, Jumat (22/7/2022).

Ia menjelaskan, merk Minyakita yang merupakan jenama Kemendag memang telah mendapatkan izin edar. Namun, lantaran produknya dibuat oleh masing-masing perusahaan, maka masih harus mengurus izin untuk kelayakan edar.

Pemerintah pun mengharapkan komitmen dari para pelaku usaha untuk dapat memproduksi Minyakita setelah mendapatkan persetujuan Kemendag menggunakan hak merk tersebut. Mereka yang memproduksi Minyakita akan mendapatkan insentif kuota ekspor yang lebih besar.

Saat ini, pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) akan mendapatkan kuota ekspor tujuh kali lebih besar dari volume DMO yang dipasok.

Mereka yang memasok DMO namun dalam bentuk kemasan merk Minyakita, akan mendapatkan insentif tambahan kuota eksopr 1,2 kali lebih besar dari pada memasok minyak goreng curah biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement