Jumat 22 Jul 2022 13:04 WIB

Anggota DPR Minta Polri Ungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J ke Publik

Pihak keluarga telah meminta Polri melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Red: Andri Saubani
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pihak keluarga meminta Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pihak keluarga meminta Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Pihak keluarga sebelumnya telah meminta Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

"Polri perlu dan penting mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini," kata Didik di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, dalam kasus baku tembak antaranggota polisi itu, sejak awal memunculkan polemik di masyarakat sehingga wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Didik menilai tidak dapat dimungkiri bahwa spekulasi publik masih terus berkembang dalam kasus tersebut, termasuk mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang selama ini belum diungkap Polri.

"Karena itu, penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. Namun publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum merupakan tindak pidana," ujarnya.

Menurut dia, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besaruntuk mengawal penegakan hukum dan keadilan. Dia menjelaskan autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

Menurut dia, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia. "Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya," katanya.

Hal itu, menurut dia, dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk. Didik menegaskan bahwa visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.

"Karena peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen. Karena itu, menurut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian telah memastikan bahwa polri akan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, sebagaimana permintaan pihak keluarga. Surat permohonan autopsi ulang telah diterima pihak kepolisian. 

“Kami menerima tujuh orang dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua (J) dalam kaitan kegiatan gelar awal, dalam pertemuan awal juga pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang, kita juga sudah menerima suratnya secara resmi, tentu kita juga akan menindaklanjuti secara cepat,” kata Andi dalam konferensi pers yang diunggah akun Divisi Humas Polri pada Rabu (20/7/2022) malam.

 

photo
Komitmen Komjen Listyo sebagai Kapolri baru - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement