Sabtu 23 Jul 2022 00:35 WIB

Aspakrindo: Keterbukaan Pemerintah Sangat Baik untuk Industri Kripto

Bappepti mencatat hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto mencapai 14,6 juta.

Red: Nidia Zuraya
Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan keterbukaan pemerintah terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto sangat baik bagi pertumbuhan industri tersebut.

"Terlebih sudah ada regulasi tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi. Kementerian Perdagangan juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia," kata pria yang akrab disapa Manda ini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Industri aset kripto dalam negeri sejauh ini masih memiliki potensi cukup besar. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) mencatat hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta atau naik dari akhir tahun 2021 yang hanya 11,2 juta.

Menurut dia, secara angka investor kripto dalam negeri masih bisa terus tumbuh karena saat ini angkanya masih sekitar lebih dari empat persen dari jumlah populasi sekitar 270 juta penduduk Indonesia, sehingga penetrasi kripto masih bisa dioptimalkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp212 triliun. Angka transaksi tersebut memang jauh lebih kecil dibanding tahun lalu, dengan periode yang sama Januari-Juni 2021 mencapai Rp428 triliun, yang terjadi lantaran beberapa nilai aset kripto mengalami penurunan.

Selain itu, Manda menilai industri aset kripto juga bisa menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi di Indonesia, seperti dengan membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya yang berkaitan dengan teknologi blockchain.Kemudian, sudah banyak pula masyarakat Indonesia yang terbantu dengan investasi aset kripto, mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga, supir ojek online, dan lainnya.

Ia pun berharap investor kripto di Tanah Air tak perlu khawatir dengan runtuhnya ekosistem kripto akhir-akhir ini karena Bappebti telah membuat aturan yang ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi."Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan," tuturnya.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, pedagang kripto di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Bappebti berharap peraturan itu tentu dapat memberikan manfaat, seperti memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, hingga memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement