Masyarakat Malang Dilema Aturan Pengunjung Fasilitas Umum Wajib Vaksinasi Booster

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Masyarakat Malang Dilema Aturan Pengunjung Fasilitas Umum Wajib Vaksinasi Booster (ilustrasi).
Masyarakat Malang Dilema Aturan Pengunjung Fasilitas Umum Wajib Vaksinasi Booster (ilustrasi). | Foto: Republika/Dea Alvi Soraya

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Warga Malang, Pipit mengaku dilema dengan aturan kewajiban pengunjung fasilitas umum wajib mendapatkan vaksinasi booster. Pasalnya, ada alasan yang belum terungkap dengan jelas mengenai aturan tersebut.

"Menurutku sih itu kembali sama masyarakat masing-masing. Kalau aku di antara setuju sama nggak setuju," ucap perempuan yang baru mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 ini kepada Republika, Jumat (22/7/2022).

Jika alasan vaksinasi booster untuk memulihkan aktivitas, maka Pipit setuju dengan kebijakan tersebut. Namun apabila pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail manfaat booster dan perbedaan dengan vaksin dua kali, maka dia mempertanyakannya.

Pipit tak menampik telah mendengar adanya Covid-19 varian baru di Indonesia. Namun selain vaksin, pemerintah juga perlu melakukan kebijakan lain. Pemerintah harus melakukan kebijakan pencegahan secara penuh dan total.

Baca Juga

"Vaksin booster diwajibkan, tetapi mall sama tempat publik juga udah nggak prokes (protokol kesehatan) ketat. Pakai masker di dalam ruangan sudah jarang, makan di tempat juga banyak berdesakan," kata perempuan berhijab ini.

Menurut Pipit, aturan kewajiban booster seperti dipaksakan. Sebab, ini biasanya akan selalu dikaitkan dengan persyaratan memasuki fasilitas umum. Beberapa di antaranya seperti masuk sekolah, kampus, tempat umum, mall dan lain-lain.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi booster. Hal ini ditunjukkan untuk pengunjung di tempat-tempat umum atau publik di Kota Malang.

Imbauan ini tertulis secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) hati masyarakat. Surat ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji pada 15 Juli 2022.

Secara rinci, aturan tersebut mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola tempat wisata, pengelola pendidikan dan sebagainya untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kemudian mengimbau mereka untuk mematuhi SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi lanjutan (booster) bagi masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster untuk bisa memasuki fasilitas publik atau umum. Fasilitas-fasilitas yang dimaksud antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran/tempat makan, kafe, mall dan area publik lainnya. 

Menurut Sutiaji, aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan. "Maka, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS dan anak usia di bawah 18 tahun," ucap Sutiaji.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Antusiasme untuk Booster Tinggi, Puskesmas Dago Kehabisan Stok Vaksin

Xi Jinping Berharap Biden Pulih dari Covid-19

Pengunjung di Fasilitas Umum Kota Malang Wajib Vaksinasi Booster

Pemerintah Kaji Vaksin Dosis Keempat karena Prediksi Pandemi Berkepanjangan

Kemenkes Pertimbangkan Vaksinasi Lengkap untuk Anak di Bawah 6 Tahun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark