Jumat 22 Jul 2022 18:08 WIB

Penyidik Bareskrim Periksa Keluarga Brigadir J di Mapolda Jambi

Tim penyidik Bareskrim dipimpin langsung oleh Brigjen Polisi Agus Suharnoko.

Red: Andri Saubani
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pihak keluarga meminta Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pihak keluarga meminta Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri sampai Jumat (22/7/2022) sore masih memeriksa keluarga almarhum Bripda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mapolda Jambi. Tim dipimpin langsung Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Suharnoko, yang sempat keluar dari ruang pemeriksaan.

Agus yang mengenakan kemeja putih itu saat keluar ruangan didampingi tim penyidik lainnya. Bripda Yosua atau Brigadir J meninggal dunia setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta pada 8 Juli 2022.

Baca Juga

Kapolri kemudian menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya pada 18 Juli 2022. Ia menyebut pemeriksaan keluarga Bripda Nofriansyah masih berlangsung karena jumlah anggota keluarga yang diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri ada 11 orang.

"Ada 11 orang dari keluarga Yosua. Mereka juga didampingi pengacaranya, baik yang di Jambi maupun dari Jakarta. Semua lengkap," katanya.

Sebelumnya, pihak keluarga yang datang ke Mapolda Jambi berjumlah tujuh orang, sedangkan penyidik dari Mabes Polri berjumlah delapan orang. Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jambi ini secara detail belum diketahui pasti terkait hal apa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan penyidik dari Mabes Polri masih berada di ruang pemeriksaan. Sementara itu Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Bripda Yoshua yang dilaporkan tim kuasa hukumnya pada Senin (18/7/2022).

Keluarga Bripda Yoshua melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor. Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).

Kamaruddin Simanjuntak selaku anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yohsua mengatakan pihaknya tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan terhadap keluarga Bripda Yosua yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan menyebutkan ada 11 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka adalah kedua orang tua Bripda Yosua, adik, kakak, tante, kerabat, serta dari pegawai rumah sakit di Jambi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement