Ahad 24 Jul 2022 02:47 WIB

Satgas PMK: 627.042 Ekor Sapi Telah Disuntik Vaksin

Tercatat total 421.931 hewan ternak telah terjangkit PMK di seluruh Indonesia.

Red: Nidia Zuraya
Petugas Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana mempersiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk disuntikan pada sapi milik warga di Desa Manistutu, Jembrana, Bali. ilustrasi
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana mempersiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk disuntikan pada sapi milik warga di Desa Manistutu, Jembrana, Bali. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melaporkan bahwa 627.042 ekor sapi telah disuntik vaksinPMK hingga Sabtu (23/7/2022).Berdasarkan data Satgas PMK di Jakarta, Sabtu (23/7/2022) diketahui bahwa penyakit mulut dan kuku telah menyerang hewan ternak di 264 kabupaten/kota dari 22 provinsi di Indonesia, dengan mayoritas menyerang sapi.

Hingga Sabtu (23/7/2022), terdapat total 421.931 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu, di mana 178.723 di antaranya dilaporkan telah sembuh, 234.778 belum sembuh dan 3.300 ekor mati.Rincian dari yang sakit adalah 406.210 sapi, 11.163 kerbau, 1.478 domba, 3.033 kambing dan 47 babi.

Baca Juga

Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh adalah 170.791 sapi, 5.353 kerbau, 843 domba, 1.720 kambing dan 16 babi.Hewan yang masih belum sembuh adalah 227.171 sapi, 5.711 kerbau, 620 domba, 1.245 kambing dan 31 babi.

Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia, di antaranya 3.213 sapi, 68 kerbau, delapan domba dan 11 kambing.Beberapa provinsi masuk dalam zona merah, yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK. 

Beberapa di antaranya, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.Satgas menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada Tanggal 5 Mei 2022.

Sementara itu, satgas juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah cara yang perlu dilakukan untuk mencegah PMK pada hewan ternak sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi, antara lain dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans.Selain itu, melarang pemasukan ternak dari daerah lain, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendesinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah mengingatkan kepada masyarakat peternak agar tidak menjadi pembawa atau carrier virus PMK dari hewan yang sakit ke ternak yang sehat.

Sementara, akademisi dari Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Juni Sumarmono, PhD mengatakan bahwa vaksinasi bagi hewan ternak bertujuan untuk meningkatkan imunitas, sehingga mengurangi risiko infeksi akibat penyakit mulut dan kuku. Dosen Fakultas Peternakan Unsoed bidang khusus penangan pascapanen dan teknologi pengolahan hasil ternak itu menambahkan vaksin PMK dapat diberikan pada ternak yang masih sehat.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Baqarah ayat 178)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement