Ahad 24 Jul 2022 08:46 WIB

BSKDN Kemendagri: Jumlah Inovasi Daerah Naik Signifikan

Jumlah inovasi daerah 25.124 inovasi pada 2021 naik dari 3.718 inovasi pada 2018.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Jumlah inovasi daerah naik signifikan dalam dua tahun terakhir.
Foto: Pixabay
Ilustrasi. Jumlah inovasi daerah naik signifikan dalam dua tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, jumlah inovasi daerah naik signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada 2018, jumlah inovasi daerah masih berjumlah 3.718 inovasi, kemudian jumlahnya berhasil mencapai angka 25.124 inovasi pada 2021.

"Peningkatan itu berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah yang dibangun Kemendagri," ujar Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga

Dia menegaskan, BSKDN Kemendagri terus berupaya mendorong daerah meningkatkan inovasinya. Hal itu dapat dilakukan dengan saling bekerja sama antar-pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah inovasi akan semakin meningkat dan kebijakan yang dikeluarkan daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Hal itu juga disampaikan Eko saat memberi arahan dalam kegiatan sosialisasi penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) 2022 di Jakarta. "Mari kita bersama-sama saling membagikan inovasi yang sudah kita lakukan dan kemudian kita mereplikasinya untuk kemajuan kabupaten, kota, provinsi yang kita cintai," kata dia.

Eko menjelaskan bahwa inovasi daerah tak hanya terbatas pada inovasi berbasis digital. Namun, berbagai langkah evaluasi terhadap kebijakan dikeluarkan serta koordinasi penyelesaian masalah juga merupakan bagian dari inovasi.

Karena itu, mestinya inovasi tak hanya dianggap sebagai suatu kewajiban, tapi menjadi budaya yang perlu diterapkan pemerintah daerah. Untuk memahami pelaksanaan inovasi daerah, Eko juga mengimbau agar Pemda berpegang pada berbagai regulasi yang mengatur inovasi daerah.

Regulasi itu mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Regulasi lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pengukuran, Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah.

"Perlu dipahami semua pihak, artinya antara materi hukum, pelaksanaan, budaya, ini harus berjalan secara simultan," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement