Ahad 24 Jul 2022 20:35 WIB

Satgas Covid-19 Laporkan Kasus Positif Harian RI Sebanyak 4.071 Orang

DKI Jakarta menyumbang kasus positif harian terbanyak yakni 2.151 orang

Red: Esthi Maharani
Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,. Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, DKI Jakarta menyumbang kasus positif harian terbanyak yakni 2.151 orang
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,. Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, DKI Jakarta menyumbang kasus positif harian terbanyak yakni 2.151 orang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus konfirmasi positif terinfeksi virus corona harian di Indonesia bertambah sebanyak 4.071 orang hingga Ahad (24/7/2022) siang. Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, DKI Jakarta menyumbang kasus positif harian terbanyak yakni 2.151 orang, dibandingkan wilayah lainnya yang kurang dari 1.000 kasus.

Tambahan 4.071 kasus tersebut menjadikan total angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai sebanyak 6.168.342 kasus. Kenaikan kasus positif harian turut meningkatkan angka kasus aktif harian sebanyak 1.387 pasien sehingga total pasien yang masih dalam perawatan medis yakni 40.452 orang.

Selain itu, terdapat kenaikan angka sembuh Covid-19 harian sebanyak 2.684 orang. Total angka penyintas di seluruh Indonesia menjadi 5.970.988 orang. Tercatat tidak ada penderita Covid-19 yang meninggal, sehingga korban jiwa tetap sebanyak 156.902 orang.

Tingkat positif spesimen harian tercatat sebesar 9,14 persen dan tingkat positif orang harian mencapai 7,06 persen.Ada sebanyak 84.174 spesimen tes Covid-19 dalam pemeriksaan petugas kesehatan dan 3.546 orang diawasi sebagai suspek.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement