Senin 25 Jul 2022 01:54 WIB

Panglima TNI Perintahkan Buka Kembali Kasus Kematian Sertu Bayu

Panglima TNI akui ketahui kasus kematian Sertu Bayu lewat media

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku telah menelusuri kasus kematian prajurit TNI Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga meninggal akibat dianiaya oleh seniornya. Ia pun menegaskan, kasus ini dibuka kembali.
Foto: Republika/Flori sidebang
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku telah menelusuri kasus kematian prajurit TNI Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga meninggal akibat dianiaya oleh seniornya. Ia pun menegaskan, kasus ini dibuka kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku telah menelusuri kasus kematian prajurit TNI Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga meninggal akibat dianiaya oleh seniornya. Ia pun menegaskan, kasus ini dibuka kembali. 

"Sudah saya telusuri kemudian sudah saya mulai lagi," kata Andika kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Ahad (24/7/2022).

Andika menjelaskan, penyelidikan ulang ini bertujuan untuk mencari dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan Sertu Bayu. Sehingga semua yang terindikasi membantu sebuah tindak pidana dapat diadili.

"Yang jelas semua yang bertanggung jawab, jadi tidak hanya berdasarkan limpahan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepada oditur, oditur itu kalau di peradilan umum jaksa, yang bulan Desember lalu itu, saya mulai kembali untuk memastikan semua pasal," ujar dia. 

"Semua kan waktu itu yang masuk dalam berkas adalah hanya dua perwira atasan yang melakukan penganiayaan, sekarang kita akan buka kembali. Karena memang tidak hanya dua, saya ingin semuanya termasuk bukan hanya pelaku tindak pidana, tetapi yang membantu sebuah tindak pidana karena itu ada di pos," tambahnya menjelaskan. 

Andika menuturkan, proses peradilan perkara ini pun bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta dari Pengadilan Militer Jayapura. Alasannya, jelas dia, personel Satgas Mandala sudah kembali ke Jakarta. 

Adapun ia menyebut, almarhum Sertu Bayu merupakan anggota Satgas Mandala yang termasuk dalam jajaran Kopassus. 

"Jadi ini akan dilimpahkan proses peradilannya bukan di Pengadilan Militer Jayapura, tetapi ke Pengadilan Militer di Jakarta kelihatannya," ungkap dia. 

Disamping itu, Andika pun tidak memungkiri bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini terkesan lama. Bahkan ia baru mengetahui kasus kematian Sertu Bayu setelah ibu korban mengungkapnya ke media. 

Sebelumnya diberitakan, ibu kandung Sertu Bayu, Sri Rejeki (50 tahun) mencari keadilan atas kematian anaknya. Bayu diduga meninggal akibat penganiayaan oleh seniornya di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu.

Warga Kota Solo, Jawa Tengah itu pun meminta keadilan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar kasus anaknya dapat segera disidangkan. Dia berharap, hakim dapat memutuskan kasus itu seadil-adilnya.

"Para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kalau bisa ya ini dipecat, karena sudah bisa merusak tatanan TNI dan juga membahayakan masyarakat sipil karena orang seperti ini kejam ya," kata Sri, Rabu (8/6/2022).

Informasi mengenai meninggalnya Bayu diterima Sri Rejeki pada 8 November 2021. Dia menerima kabar tersebut dari salah satu komandan anaknya yang ada di Kota Solo. "Hari Senin dikabari anak saya meninggal. Kabar dari komandan di Solo katanya sakit, saya enggak percaya. Wong Sabtu baik-baik saja kok tiba-tiba Senin dikabari kalau anak saya meninggal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement