Senin 25 Jul 2022 11:06 WIB

Polri Gelar Kasus ACT Senin Siang

Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana ACT.

Red: Agus raharjo
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) berjalan memasuki ruangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022).  Ahyudin kembali diperiksa sebagai saksi terkait penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) berjalan memasuki ruangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Ahyudin kembali diperiksa sebagai saksi terkait penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022) siang. "Gelar perkara ACT siang nanti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/7/2022) pagi.

Whisnu menyebutkan pelaksanaan gelar merupakan pengembangan dari penyidikan oleh penyidik. Tahapan ini sebelum penyidik menetapkan tersangka. Menurut rencana, gelar perkara ACT bakal dihadiri oleh Divisi Propam, Wasidik Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Baca Juga

Hingga Selasa (19/7/2022) penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut. Pada saksi yang diperiksa, di antaranya mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Penyidik juga meminta keterangan saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Berikutnya, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, pengurus/Senio Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

"Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).

Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang untuk pencucian uang. "Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement