Senin 25 Jul 2022 13:46 WIB

Jaksa KPK Jawab Nota Keberatan Ade Yasin

Eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

Red: Agus Yulianto
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut KPK menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat. 

"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," ungkap jaksa KPK, Roni Yusuf, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).

Menurut dia, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang dia bacakan itu menjawab apa yang disampaikan terdakwa. Dia menganggap, eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Yusuf.

Sementara, kuasa hukum Yasin, Dinalara Butar-butar, menyebutkan, mereka sengaja memasukkan bahasan pokok materi pada eksepsinya karena menanggap dakwaan dari jaksa tidak jelas dan tidak cermat.

"Di pembukaan eksepsi kita, kita katakan andaikan pun kita menyinggung pokok perkara adalah tujuannya untuk lebih menjelaskan memberikan informasi kepada hakim atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan," kata dia.

Sebelumnya, saat membacakan eksepsinya, dia menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK tidak cermat. "Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," ujarnya.

Dia bahkan menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat. Yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement