Rabu 27 Jul 2022 05:15 WIB

Gelombang Eksekusi Mati di Singapura

Singapura setidaknya sudah lima kali menggelar hukuman mati dalam lima bulan terakhir

Red: Teguh Firmansyah
Foto: Aljazirah/Dw
gelombang eksekusi mati di Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Singapura kembali mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba. Nazeri bin Lajim (64 tahun) yang terbukti bersalah lima tahun lalu dihukum gantung di Penjara Changi Singapura  pada Jumat (22/7/2022).

Nazeri bukan terpidana pertama yang dieksekusi pada tahun ini. Berikut lima terpidana mati yang sudah dijalankan vonisnya dalam lima bulan terakhir.  

Baca Juga

1. Abdul Kahar Othman

Warga Singapura yang terlibat kasus narkoba ini dieksekusi mati pada 30 Maret 2022. Eksekusi terhadap Othman mengakhiri penghentian sementara hukuman tersebut selama dua tahun terakhir.

2.  Nagaenthran Dharmalingam

Warga Malaysia ini dihukum mati terkait kasus narkoba. Kasusnya menarik dunia internasional karena ia disebut memiliki ketidakmampuan belajar atau hanya memiliki IQ 69. Ia dieksekusi pada April lalu sejak jatuh vonis pada 2010.

3. Kalwant Singh

Pria berusia 32 tahun asal Malaysia ini dieksekusi mati pada 7 Juli 2022. Ia terlibat kasus penyelundupan narkoba. Banding yang diajukan ditolak oleh panel juri.

4. Norasharee Gou

Sama seperti Singh, pria asal Singapura ini dieksekusi pada 7 Juli 2022 lalu. Ia terlibat dalam kasus sama dengan Singh yakni penyelundupan heroin pada 2016 lalu.

5.  Nazeri bin Lajim

Pria asal Singapura yang berusia 64 tahun ini dieksekusi mati pada Jumat (22/7/2022). Ia terbukti bersalah pada lima tahun lalu terkait kasus narkoba. Ia dihukum gantung di Penjara Changi Singapura.

Penolakan Eksekusi

Sejumlah lembaga internasional seperti Amnesty International, Human Rights dan European Union serta selebritas seperti Richard Branson meminta Singapura mengubah hukuman matinya. Vonis tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia

Pembelaan Singapura

Otoritas Singapura membela vonis dan eksekusi yang telah dijatuhkan. Mereka menegaskan bahwa para terpidana telah mendapatkan persidangan yang adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement