Rabu 27 Jul 2022 06:34 WIB

KPU: Semua Parpol Diperlakukan Adil di Proses Pendaftaran Pemilu

KPU menggelar tahapan pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari. KPU mengatakan, semua partai politik mendapat perlakuan adil, proporsional, dan setara dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pada proses tahapan pendaftaran.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari. KPU mengatakan, semua partai politik mendapat perlakuan adil, proporsional, dan setara dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pada proses tahapan pendaftaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, semua partai politik mendapat perlakuan adil, proporsional, dan setara dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pada proses tahapan pendaftaran. Tahapan pendaftaran juga dibuka dan ditutup pada waktu yang sama sehingga parpol mendapatkan kesempatan sama pula untuk mendaftar.

"Keadilan, proporsionalitas dan kesetaraan perlakuan KPU kepada partai itu, seperti, ruang waktu yang diberikan sama. Contohnya kesempatan unggah Sipol kan dimulai sama, 24 Juni 2022," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

KPU menggelar tahapan pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022. "Pintu komunikasi (juga dibuka) melalui 'help desk', kemudian melalui grup WA yang sudah dibikin antara KPU dengan LO partai juga sudah ada, itu kira-kira gambarannya," kata Hasyim.

Melalui meja layanan (help desk) itu, partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendapatkan layanan bantuan jika kesulitan mengakses atau kendala teknis lainnya saat mengakses atau mengunggah dokumen parpol ke Sistem informasi partai politik (Sipol). Selain itu, KPU RI juga meminta partai politik agar segera menyampaikan kapan rencana waktu yang dipilih datang ke KPU untuk mendaftar sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu bertujuan agar partai politik mendapatkan layanan pendaftaran dengan baik dan tidak terjadi tumpang tindih atau lebih dari satu parpol mendaftar ke KPU pada waktu yang bersamaan. KPU selalu berkomitmen menyelenggarakan pemilihan umum sesuai prinsip-prinsipnya, salah satunya prinsip adil, termasuk pada proses pendaftaran.

Karena itu, kata dia, setidaknya satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik, para pimpinan partai politik bisa menyampaikan kapan rencana mereka akan datang menyerahkan dokumen pendaftaran. "Karena kalau terjadi demikian (mendaftar waktu bersamaan) kami khawatir bukan hanya tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, tetapi juga mungkin muncul prasangka-prasangka kenapa 'kami di belakangkan, kenapa yang itu didahulukan' itu yang tidak kami inginkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement