Rabu 27 Jul 2022 12:23 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Laksanakan Tugas Kepresidenan Hingga 29 Juli 2022

Presiden Jokowi memulai rangkaian kunjungan luar negeri sejak Senin (25/7/2022).

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin melepas keberangkatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo ke China, Jepang, dan Korea Selatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, Senin (25/07/2022).
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin melepas keberangkatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo ke China, Jepang, dan Korea Selatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, Senin (25/07/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan tugas sehari-hari kepresidenan mulai 25 hingga 29 Juli 2022. Wapres menggantikan tugas kepresidengan saat Presiden Joko Widodo melaksanakan tugas kenegaraan yaitu lawatan ke tiga negara.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14 tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Kepresidenan. "Menetapkan, kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian disebutkan dalam salinan keppres tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Dalam pertimbangannya disebutkan penugasan itu bertujuan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan selama berlangsungnya kunjungan Presiden. "Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," seperti tertulis dalam salinan Keppres.

Keputusan ketiga menyebutkan "Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden". Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 25 Juli 2022. Diketahui sejak Senin (25/7/2022), Presiden Jokowi memulai rangkaian kunjungan luar negeri ke tiga negara di kawasan Asia Timur yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Korea Selatan yang merupakan mitra strategis Indonesia di bidang ekonomi.

Ketiga negara tersebut juga merupakan mitra penting ASEAN sekaligus mitra penting dalam konteks G20. Presiden Jokowi akan bertemu dengan pemimpin dari ketiga negara untuk membahas sejumlah isu mulai dari isu global hingga kerja sama di sejumlah bidang termasuk kerja sama perdagangan, investasi, kesehatan, infrastruktur hingga perikanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement