Rabu 27 Jul 2022 20:32 WIB

BCA Pertimbangkan Konten Youtube hingga Musik Jadi Jaminan Kredit

BCA pelajari penilaian independen produk kekayaan intelektual untuk jaminan kredit.

Red: Indira Rezkisari
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja.
Foto: istimewa
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan mempertimbangkan produk kekayaan intelektual mulai dari konten Youtube, video, hingga musik untuk menjadi jaminan kredit. Jahja menilai jaminan kredit menjadi semakin luas dengan adanya aturan baru.

"Kami mungkin akan mempertimbangkan tetapi sebagai jaminan tambahan. Bukan jaminan satu-satunya karena kita tahu yang namanya kredit bisa berbagai macam jaminannya," kata Jahja dalam Paparan Kinerja Semester I 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk perbankan agar menerima produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Jahja mengaku pihaknya masih terus mempelajari aturan tersebut dan mencari tahu praktik yang serupa kepada beberapa lembaga dan perbankan internasional, seperti JP Morgan dan Citibank.

Dari beberapa temuan, Indonesia tercatat menjadi salah satu negara pionir dalam implementasi kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual untuk jaminan kredit. Ia pun turut mempelajari lebih lanjut terkait penilaian pihak independen terhadap jaminan kredit yang diberikan jika nantinya dalam bentuk produk kekayaan intelektual.

"Apakah lembaga penilaian nantinya bisa siap memberi penilaian pada produk kekayaan intelektual, berapa nilainya, arus kasnya seperti apa, akan kami dalami. Jadi, kalau harus mengeksekusi apa yang harus dieksekusi, apa yang akan kami dapatkan kami akan pelajari lebih mendalam," ungkapnya.

Kendati harus adanya pendalaman dari segala aspek baik hukum dan praktiknya, dirinya berpendapat kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit merupakan terobosan yang sangat baik.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 283)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement