Kamis 28 Jul 2022 11:27 WIB

PDIP Kritik Upaya Banding Pemprov DKI Soal UMP

PDIP nilai kenaikan UMP menambah beban APBD hingga Rp 22 miliar per bulan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengkritik upaya banding Pemprov DKI Jakarta terkait putusan PTUN tentang pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Menurutnya, upaya banding yang akan diambil itu kurang bijaksana.

“Upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI adalah hak Pemprov DKI, tetapi (banding) ini kurang bijaksana. Karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan,” kata Gilbert dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, upaya banding itu terkesan hanya sekadar untuk menolak putusan dan memenuhi permintaan pihak tertentu. Namun demikian, dari sudut pandang pemerintahan, kenaikan UMP ini dinilainya merepotkan Pemprov DKI Jakarta dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 miliar per bulan.

“Persoalan justru timbul karena Anies menerbitkan SK untuk menaikkan upah di atas SK Mennaker. Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding,” tuturnya.

Lanjut dia, Jakarta saat ini lebih butuh orang yang bijaksana dalam melihat persoalan dari berbagai sudut. Dia menuding, langkah yang diambil Pemprov DKI saat ini memberatkan banyaknya usaha yang terkena dampak pandemi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta.

Dia menjelaskan, keputusan banding itu telah melalui kajian secara komprehensif dari putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, kenaikan UMP yang layak, berdasarkan pertimbangan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Dengan demikian, kaya Yayan, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement