Kamis 28 Jul 2022 12:19 WIB

Semester I 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 212 Triliun

Masyarakat diminta menginvestasikan dana untuk produk yang telah ditetapkan Bappebti.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat data transaksi aset kripto meningkat pesat. 

Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi sepanjang semester I 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. 

Baca Juga

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya mengatakan, hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan. “Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (28/7/2022). 

Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Masyarakat juga harus memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Masyarakat diminta menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Masyarakat juga dianjurkan untuk mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Serta, tidak mudah percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

Pengawasan perdagangan aset kripto terus diperketat disertai upaya edukasi dan peningkatan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. 

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” kata Tirta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement