Kamis 28 Jul 2022 18:38 WIB

Mulai 1 Agustus, RI Buka Kembali Pengiriman PMI ke Malaysia

Malaysia komitmen untuk menjalankan kesepakatan terkait pengiriman PMI.

Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah pelintas batas dari Malaysia berjalan melintasi kompleks Imigrasi Tebedu Sarawak Malaysia menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (26/4/2022). Administrator PLBN Entikong Viktorius Dunand mengatakan bahwa sebagian besar pelintas batas dari Malaysia melalui pintu perbatasan tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia dan pelaku perjalanan mandiri yang hendak berobat di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pelintas batas dari Malaysia berjalan melintasi kompleks Imigrasi Tebedu Sarawak Malaysia menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (26/4/2022). Administrator PLBN Entikong Viktorius Dunand mengatakan bahwa sebagian besar pelintas batas dari Malaysia melalui pintu perbatasan tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia dan pelaku perjalanan mandiri yang hendak berobat di Kuching, Sarawak, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk semua sektor ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022. Demikian disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono, Kamis.

"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan menandatangani pernyataan bersama terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia,"ujar Dubes Hermono saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dia menambahkan, butir yang masuk dalam pernyataan bersama adalah keputusan untuk membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia terhitung mulai 1 Agustus. Pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia itu dilakukan karena pemerintah Malaysia sudah berkomitmen untuk melaksanakan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia secara sungguh-sungguh.

"Kemarin tanggal 13 Juli kita putuskan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia karena Malaysia tidak ada komitmen untuk melaksanakan MoU itu. Tapi sekarang Malaysia sudah mau melaksanakan MoU itu tentu kita buka kembali," kata dia.

Karena syarat dibukanya kembali pengiriman PMI, lanjut Dubes Hermono, Malaysia berkomitmen untuk melaksanakan nota kesepahaman itu."Tadi itu adalah menyepakati apa-apa yang perlu dilakukan untuk melaksanakan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada prinsipnya kedua negara khususnya Malaysia sudah mau melaksanakan apa-apa yang sudah disepakati dalam MoU itu," kata dia.

Dubes Hermono mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan nota kesepahaman tersebut."Nanti kita lihat saja apakah komitmen itu betul-betul dilaksanakan atau ada kendala, ini tentu yang harus kita monitor karena tadi kedua belah pihak sepakat akan melaksanakan kesepakatan sepenuhnya," kata dia.

Selain penandatanganan pernyataan bersama, dilakukan juga penandatanganan rekaman pembicaraan (RoD) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia,Khair Razman."RoD itu gunanya untuk kepentingan internal kita sebagai pedoman apa-apa saja yang perlu dilakukan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement