Kamis 28 Jul 2022 22:19 WIB

Polri Limpahkan Berkas 10 Tersangka Investasi Bodong ke JPU

Pelimpahan setelah berkas perkara 10 tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Red: Ilham Tirta
Para tersangka investasi bodong (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Para tersangka investasi bodong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan 10 tersangka dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading DNA Pro kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara 10 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

"Dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, Kamis," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta.

Baca Juga

Total ada tiga berkas perkara dalam kasus DNA Pro tersebut. Berkas pertama terdiri atas empat tersangka, masing-masing berinisial JG, RK, R, dan YTS. Kemudian, berkas kedua untuk dua tersangka berinisial EDP dan DT, sedangkan berkas ketiga untuk empat tersangka berinisial SR, RS, HAM, dan FYT.

Nurul menambahkan, berkas keempat dengan tersangka berinisial MA belum dinyatakan lengkap oleh JPU. Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengonfirmasi penyerahan berkas 10 tersangka itu untuk disidangkan.

"Penyerahan sekitar pukul 15.30 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata dia melalui keterangan.

Sepuluh orang tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan pencucian uang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, 10 orang tersangka itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung.

"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan," ujar Ketut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement