Jumat 29 Jul 2022 05:20 WIB

Distan Materam Data Ternak Dipotong Akibat PMK untuk Ganti Rugi

Sementara, jumlah ternak yang dipotong bersyarat karena infeksi PMK sekitar 20 ekor.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Peternak memberi makan sapi di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pendataan terhadap ternak yang dipotong bersyarat karena terserang virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Peternak memberi makan sapi di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pendataan terhadap ternak yang dipotong bersyarat karena terserang virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pendataan terhadap ternak yang dipotong bersyarat karena terserang virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Dedy Supriadi di Mataram, Kamis (28/7/2022), mengatakan, berdasarkan dari data sementara jumlah ternak yang dipotong bersyarat karena terserang PMK sekitar 20 ekor. "Ternak yang dipotong bersyarat karena PMK itu hanya ternak jenis sapi. Sedangkan untuk ternak lain seperti kambing dan babi tidak ada," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan, pendataan dan rencana pemberian ganti rugi ternak yang dipotong bersyarat akibat PMK itu sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi penanganan bencana non-alam dengan BNPB. Informasinya, ganti rugi yang akan diberikan pemerintah kepada peternak yang ternaknya dipotong bersyarat akibat terserang PMK sebesar Rp 10 juta untuk ternak jenis sapi, Rp 1,5 juta untuk kambing dan Rp 2 juta untuk babi.

Oleh karena itu, setelah dilakukan pendataan, data akan dikirim ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan melakukan verifikasi. "Sedangkan untuk proses pembayaran ganti rugi, sejauh ini belum kita tahu teknisnya seperti apa. Intinya, kita diminta kirim datanya dulu," katanya.

Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko sebelumnya mengatakan, kebijakan pemerintah yang akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk sapi yang mati akibat virus PMK, memberikan angin segar bagi para peternak. Terkait dengan itu, pihaknya segera menyiapkan berbagai dokumen dan berita acara sebagai bukti adanya sapi peternak yang dipotong darurat atau bersyarat karena virus PMK.

Harapannya, itu juga bisa menjadi atensi pemerintah sebab peternak yang potong paksa sapi PMK juga mengalami kerugian karena harga jual yang rendah. "Jika pemerintah berencana memberikan ganti rugi bagi sapi PMK mati sebesar Rp 10 juta. Untuk sapi potong darurat atau bersyarat, bisa diberikan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement