Jumat 29 Jul 2022 05:20 WIB

Bantah Kabur, Maming: Saya Ziarah ke Makam Wali Songo

Untuk penyidikan, KPK menahan Mardani H Maming

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming membantah telah menghilang atau kabur selama beberapa hari ini. Maming menjelaskan, alasan ia tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sedang berziarah ke makam Wali Songo. Dia bahkan mengeklaim bahwa pihaknya sudah mengirim surat konfirmasi penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kepada KPK. 

Hal itu Maming sampaikan usai KPK resmi menahan dirinya pada Kamis (28/7/2022) malam. Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambanga di Kabupaten Tanah Bumbu. 

 

"Bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah. Ziarah Wali Songo habis itu balik tanggal 28 Juli sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

 

Maming mengungkapkan, ia telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada KPK melalui kuasa hukumnya sejak Senin (25/7/2022). Namun, lembaga antikorupsi itu justru memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).

 

"Tanggal 25 saya kirim surat ke KPK pada hari Senin, saya menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 setelah selesai praperadilan,"  jelasnya. 

 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka atas suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantam Selatan. Maming pun langsung ditahan oleh lembaga antirasuah ini.

 

Dalam kasus ini, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement