Jumat 29 Jul 2022 06:13 WIB

Dipanggil KPK tak Datang, Mardani Mengaku Bukan Kabur tapi Ziarah

KPK duga Mardani menerima uang Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) dan eks bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming membantah berusaha melarikan diri dengan tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bendahara PBNU tersebut mengaku, sedang ziarah ke makam Wali Songo sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK.

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/7/2022).

Baca: Status Bijak Mardani H Maming yang Sekarang Buron Jadi Perbincangan Warganet

Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu mengatakan, telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022) untuk menyampaikan bakal menghadiri panggilan pada Kamis. Langkah itu dilakukannya setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan lawyer saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

Baca: Eks Penyidik KPK Berbagi Cerita Koruptor Buron dan Cara Menangkapnya

Dia juga menyampaikan, kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis. "Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business, kata Mardani.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani. Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Kemudian, dalam aktivitasnya, kegiatan itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut. KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca: Viral Pesan Ajak Bunuh HRS, Ternyata Ponsel Haji Anasom Di-hack Orang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement