Sabtu 30 Jul 2022 00:19 WIB

OSCE Bentuk Tim Ahli Tinjau Pelanggaran HAM di Rusia

Pada April, misi OSCE mengatakan telah menemukan bukti kejahatan perang di Rusia.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
 Pemandangan gedung-gedung apartemen yang dihancurkan oleh tembakan Rusia di pinggiran Odesa, Ukraina, Selasa, 26 Juli 2022. Amerika Serikat (AS) dan 37 negara lainnya membentuk misi ahli untuk meninjau situasi hak asasi manusia di Rusia.
Foto: AP/Michael Shtekel
Pemandangan gedung-gedung apartemen yang dihancurkan oleh tembakan Rusia di pinggiran Odesa, Ukraina, Selasa, 26 Juli 2022. Amerika Serikat (AS) dan 37 negara lainnya membentuk misi ahli untuk meninjau situasi hak asasi manusia di Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) dan 37 negara lainnya membentuk misi ahli untuk meninjau situasi hak asasi manusia di Rusia. Tinjauan tersebut dipicu oleh seruan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama dan negara-negara Eropa (OSCE) tentang "Moscow Mechanism".

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyatakan pada Kamis (28/7/2022), upaya itu sebagai tanggapan atas tindakan baru-baru ini oleh Rusia untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Terdapat laporan penyiksaan terhadap mereka yang ditahan di Rusia.

Baca Juga

Price mengatakan, nantinya misi ahli yang ditunjuk akan merilis laporannya ke publik pada September.

OSCE adalah organisasi dari 57 negara yang mencakup bekas musuh Perang Dingin AS dan Rusia serta berbagai negara di Eropa, Asia Tengah, dan Amerika Utara. Ini adalah ketiga kalinya "Moscow Mechanism" diterapkan sejak Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari.

Pada April, misi OSCE mengatakan, telah menemukan bukti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina. Perwakilan Rusia menyebut laporan itu propaganda tidak berdasar.

Ketika itu OSCE melihat kegagalan untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, bertindak secara proporsional atau menyisihkan tempat seperti sekolah dan rumah sakit. Meski, tidak semua pelanggaran hukum humaniter internasional adalah kejahatan perang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement