Jumat 29 Jul 2022 14:33 WIB

Acil Bimbo Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Presiden Jokowi dapat menghentikan laju pemberlakuan kebijaksanaan KHDPK.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Acil Bimbo
Foto: Antara
Acil Bimbo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seniman Acil Bimbo bersama rimbawan senior Transtoto Handadhari mengirimkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas kondisi hutan di Pulau Jawa. Mereka pun mengkritisi surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang berpotensi membuat kondisi hutan semakin rusak.

"Kami sampaikan dengan rendah hati, kami Transtoto Handadhari dan Acil Bimbo, pegiat lingkungan dan budaya, mewakili masyarakat pencinta hutan Jawa sedang berjuang bersama untuk mengingatkan bahwa kebijaksanaan pemberlakuan SK Men-LHK No. 287/2022 yang terbit tanggal 5 April 2022 sedang, telah dan akan merusak bahkan membahayakan tatanan sosial kehidupan, kelestarian hutan serta ekosistem lingkungan hidup di seluruh Pulau Jawa-Madura," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/7/2022).

Dia menjelaskan, kondisi di lapangan terjadi pelanggaran hukum, gesekan sosial, perusakan hutan. Kebijakan KHDPK seluas 1,1 juta hektare berpotensi akan menambah terjadi bencana lingkungan.

"Banjir, erosi tanah subur khususnya pertanian, kekeringan di musim kemarau serta mengakibatkan kemiskinan dan kerugian besar," katanya.

Dia mengatakan, mengacu kepada salah satu penelitian tentang hutan di Pula Jawa dan Madura diperlukan tutupan hutan lindung serta kawasan perlindungan sekitar 70-80 persen dari luas daratan Jawa. Sedangkan Hutan Jawa-Madura tersisa sekitar 17-18 persen.

"Sungguh sangat tidak mencukupi untuk perlindungan bencana lingkungan apalagi bila dikurangi dengan luasan KHDPK. Itu belum terhitung luas hutan dan lahan milik di luar jawa hutan yang kritis," katanya.

Dia berharap, Presiden Jokowi dapat menghentikan laju pemberlakuan kebijaksanaan KHDPK. Serta mencabut kebijakan tersebut.

"Kami memohon kepada bapak agar pemerintah, Kementerian LHK beserta institusi terkait untuk mencabut dan menghentikan pemberlakuan sk nomor 287 tentang KHDPK," katanya.

Pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melalui hutan dan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). "Kami siap mendukung penetapan program pro-rakyat baru yang disusun sesuai kebutuhan dan kapasitas Pulau Jawa-Madura yang disamping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki banyak keterbatasan yang harus dipertimbangkan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement