Jumat 29 Jul 2022 17:09 WIB

Gubernur Bengkulu Minta Peternak Musnahkan Hewan Terinfeksi PMK

Hewan terinfeksi PMK juga harus segera dipisahkan atau dikarantina sementara.

Red: Ilham Tirta
Petugas menyembelih sapi karena PMK (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menyembelih sapi karena PMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta peternak segera memusnahkan atau memotong hewan ternak miliknya jika telah terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Selain pemusnahan, hewan ternak yang terinfeksi PMK juga harus segera dipisahkan atau dikarantina sementara.

"Jika ditemukan sudah terinfeksi PMK, hewan untuk segera dimusnahkan atau dipotong," kata Rohidin saat ditemui di Balai Semarak Kota Bengkulu, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah telah membentuk tim terpadu dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar kepala daerah segera menutup lokasi ditemukan kasus PMK. Terkait anggaran penanganan kasus PMK, ia meminta kepala daerah menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Untuk penanganan kasus PMK di wilayah yang saat ini terus meningkat, kepala daerah diminta menggunakan anggaran kedaruratan," ujarnya.

Wabah PMK menyerang di sembilan wilayah di Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, dan terbaru Kota Bengkulu. Sedangkan untuk jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK sebanyak 5.298 kasus dengan 17 ekor dilakukan pemotongan bersyarat dan 33 ekor mati akibat PMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement