Ahad 31 Jul 2022 13:45 WIB

Rusia Larang 32 Pejabat dan Jurnalis Selandia Baru Masuki Negaranya

Larangan masuk ke Rusia itu akan diterapkan tanpa batas waktu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Fakhruddin
Rusia Larang 32 Pejabat dan Jurnalis Selandia Baru Masuki Negaranya (ilustrasi).
Foto: AP/Alexander Zemlianichenko
Rusia Larang 32 Pejabat dan Jurnalis Selandia Baru Masuki Negaranya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MOSKOW –- Rusia telah melarang 32 pejabat dan jurnalis asal Selandia Baru memasuki negaranya. Moskow mengambil langkah tersebut sebagai respons atas sanksi yang diterapkan Wellington kepada mereka yang kian berdampak atau mempengaruhi warga Rusia.

"Menanggapi sanksi pemerintah Selandia Baru yang diterapkan pada semakin banyak warga Rusia, baik pejabat dan keluarga mereka, serta perwakilan komunitas bisnis dan media, sebanyak 32 warga Selandia Baru, di antaranya kepala badan kota, lembaga penegak hukum, dan jurnalis yang membentuk agenda Rusofobia di negara ini ditambahkan ke daftar cegah nasional," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan, Sabtu (30/7), dikutip laman kantor berita Rusia, TASS.

Baca Juga

Mereka yang dilarang memasuki Rusia antara lain Wali Kota Wellington Andrew Foster, Wali Kota Auckland Philip Goff, Komandan Angkatan Laut Selandia Baru Komodor Garin Golding, serta jurnalis Kate Green dan Josie Pagani. Larangan masuk ke Rusia terhadap 32 warga Selandia Baru itu akan diterapkan tanpa batas waktu.

Pada April lalu, Moskow telah terlebih dulu melarang Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dan sejumlah politisi asal negara tersebut memasuki Rusia. Sejalan dengan mayoritas negara Barat, Selandia Baru turut mengecam agresi militer Rusia ke Ukraina.

Awal bulan ini Selandia Baru memutuskan memberlakukan larangan impor emas dari Rusia. Kebijakan tersebut mulai aktif berlaku pada 25 Juli. “Keputusan hari ini lebih lanjut menandakan kecaman Selandia Baru atas pelanggaran mencolok Rusia terhadap kedaulatan Ukraina,” kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta pada 4 Juli lalu.

Dia mengungkapkan, Selandia Baru tidak ingin dijadikan tempat yang aman bagi aset Rusia. “Ini juga mendukung upaya internasional untuk memastikan Rusia tidak menghindari sanksi internasional dengan memanfaatkan cadangan emasnya yang sangat besar untuk membiayai perang ilegalnya,” ucapnya.

Menurut Menteri Perdagangan dan Ekspor Selandia Baru Damien O'Connor, keputusan pemberlakuan larangan impor emas bertujuan mencegah Kremlin mengandalkan kepemilikan komoditas tersebut untuk menopang rubel. Sebab sistem keuangan Moskow sudah terputus dari pasar internasional.

“Bank Sentral Rusia memiliki cadangan emas yang luas, diperkirakan bernilai hingga 140 miliar dolar AS. Sebanyak 20 persen dari cadangan Bank Sentral Rusia disimpan dalam emas. Di bawah Undang-Undang Sanksi Rusia, kami melarang warga Selandia Baru mengimpor emas asal Rusia,” kata Damien O'Connor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement