Senin 01 Aug 2022 18:44 WIB

Pemprov Riau Beri Bantuan Dana untuk Sembuhkan Sapi Terkena PMK

Pemprov Riau sediakan Rp 10 juta per sapi yang terkena PMK kepada peternak.

Red: Bilal Ramadhan
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi sebelum penyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap kedua. Pemprov Riau sediakan Rp 10 juta per sapi yang terkena PMK kepada peternak.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi sebelum penyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap kedua. Pemprov Riau sediakan Rp 10 juta per sapi yang terkena PMK kepada peternak.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menyediakan bantuan dana Rp 10 juta per ekor sapi untuk menyembuhkan ternak yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Bantuan sebesar Rp 10 juta per ekor itu diberikan dengan indikator hasil visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan bahwa bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan mendapat bantuan.

Syarat sapi penerima bantuan harus divisum dan bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan daerah terjangkit dan berstatus wabah PMK. "Saat ini kita terus menggencarkan pendataan sapi mati dan dipotong paksa akibat terpapar PMK. Di Riau terdapat lima hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK berasal dari Siak dua ekor, sedangkan dari Rokan Hulu dan Kampar masing-masing satu ekor," katanya.

Sementara itu tercatat 21 sapi yang dipotong paksa akibat terpapar PMK. Selain itu untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK bisa diusulkan mendapat bantuan namun peternak tidak mau sapinya dipotong.

Karenanya, katanya lagi pihaknya akan menggencarkan pendataan sapi mati juga untuk sapi dipotong paksa karena terpapar PMK, setelah dan sebelum penetapan wabah PMK.

"Kalau sebelum penetapan wabah PMK di Riau, maka sapi yang mati dan dipotong paksa tidak bisa diganti kendati belum sempat divisum namun bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan," katanya.

Untuk itu pendataan memisahkan sapi mati dan sapi potong paksa terpapar PMK juga digencarkan sebelum dan sesudah penetapan PMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement