Selasa 02 Aug 2022 11:45 WIB

Semua Pihak Diimbau Tetap Siaga Agar Pandemi Terus Terkendali

Pemerintah memberlakukan kembali PPKM.

Red: Muhammad Hafil
 Semua Pihak Diimbau Tetap Siaga agar Pandemi Terus Terkendali. Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA
Foto: Dok Republika
Semua Pihak Diimbau Tetap Siaga agar Pandemi Terus Terkendali. Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Berbagai langkah kebijakan penanganan tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi kasus Covid-19 dalam negeri naik. 

Kebijakan perpanjangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022. Sementara untuk wilayah di luar Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Baca Juga

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan, dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).

Pada kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik di Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali tetap berada di Level 1. Penetapan Level 1 ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar dan melihat kondisi faktual di lapangan. Meski jumlah kasus Covid-19 naik, namun terpenting secara paralel tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah.

“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambah Safrizal.  

Sementara itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan seperti menyangkut Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, adanya penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang dapat melalui 6 bandar udara, yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Lebih lanjut, Safrizal menegaskan, pentingnya menggalakkan vaksinasi khususnya untuk meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) menjadi upaya tak terpisahkan dalam mengendalikan pandemi. Dirinya meminta kepala daerah agar terus mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai upaya pencegahan terhadap munculnya virus varian baru.

“Berbanding lurus melalui penguatan kerja sama antara jajaran Forkopimda, pemerintah daerah, maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik,” ujar Safrizal.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّمَا مَثَلُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَاۤءٍ اَنْزَلْنٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ فَاخْتَلَطَ بِهٖ نَبَاتُ الْاَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالْاَنْعَامُ ۗحَتّٰٓى اِذَآ اَخَذَتِ الْاَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ اَهْلُهَآ اَنَّهُمْ قٰدِرُوْنَ عَلَيْهَآ اَتٰىهَآ اَمْرُنَا لَيْلًا اَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنٰهَا حَصِيْدًا كَاَنْ لَّمْ تَغْنَ بِالْاَمْسِۗ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, hanya seperti air (hujan) yang Kami turunkan dari langit, lalu tumbuhlah tanaman-tanaman bumi dengan subur (karena air itu), di antaranya ada yang dimakan manusia dan hewan ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan berhias, dan pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya (memetik hasilnya), datanglah kepadanya azab Kami pada waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanaman)nya seperti tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda (kekuasaan Kami) kepada orang yang berpikir.

(QS. Yunus ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement