Selasa 02 Aug 2022 12:03 WIB

KIB Daftar ke KPU Bersama: Tunjukkan Kekompakan

Ketiganya akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan bersama mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu (Pemilu) 2024. Rencananya, ketiganya akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.

"Kami ingin menunjukkan ke publik bahwa dalam pemilu presiden 2024 nanti, Koalisi Indonesia Bersatu tetap kompak, solid, dan saling menguatkan," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi lewat keterangannya, Selasa (2/8).

Adapun PAN, kata Viva, telah memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Termasuk mengisi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di semua tingkat kepengurusan.

"Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," ujar Viva.

Partai berlambang matahari itu juga tengah merekrut calon legislatif untuk tingkat DPR serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "PAN mengajak masyarakat dan kaum milenial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan," ujar Viva.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, sembilan partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022) hari ini. Partai politik yang mendaftar pada hari pertama, yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, Nasdem, PBB, dan Pandai.

Pada tahap pendaftaran, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. "Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata Hasyim.

Bagi berkas yang belum lengkap, menurut Hasyim, partai politik masih memiliki kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya. "Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement