Selasa 02 Aug 2022 16:05 WIB

Kasus ACT Jadi Momentum Perbaikan Internal Lembaga Filantropi Tanah Air

Sejumlah lembaga filantropi terdampak dengan kasus ACT

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Lodaya, Kota Bandung (ilustrasi). Sejumlah lembaga filantropi terdampak dengan kasus ACT
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Lodaya, Kota Bandung (ilustrasi). Sejumlah lembaga filantropi terdampak dengan kasus ACT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zainuddin berharap Kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pembelajaran bagi lembaga filantropi lainnya, termasuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia.  

"Kalau memang itu salah ya supaya menjadi pembelajaran bagi kita semuanya," ujar Kiai Jeje kapada Republika.co.id, Senin (1/8/2022).  

Baca Juga

Dia mengakui bahwa kasus ini telah berdampak pada lembaga filantropi lainnya karena itu, dia berharap para penegak hukum bisa berlaku adil dan tidak ditumpahtindihkan dengan isu-isu politik. 

"Kalau nanti dipolitisasi isu ini menjadi semacam pengkerdilan atau penggiringan opini. Kalau masyarakat jadi antipati terhadap lembaga-lembaga filantropi, itu yang rugi kan negara juga karena tidak akan mampu mencover persoalan umat ini dalam hak-hal yang menyangkut nilai-nilai kemanusiaan," kata Kiai Jeje. 

Tidak bisa dinafikan bahwa kasus ACT ini telah berdampak pada berbagai lembaga filantropi. Branch Manager Rumah Zakat, Iwan Trisuliawa mengaku bahwa lembaganya turut terdampak dari sisi sosial dan penghimpunan dana atas kasus ACT. 

“Dampak sosial memang iya, bagi mereka yang belum teredukasi dan melihat berita secara global. Namun, bagi mereka yang sudah teredukasi pasti paham dengan rule-nya,” jelas Iwan dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Nasib Masa Depan Lembaga Filantropi” yang digelar Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) di Kota Bekasi Jumat (29/7/2022). 

Hal senada juga disampaikan General Manager Pondok Sedekah Indonesia, Senggono. Pascakasus ACT, menurut dia, lembaga yang di pimpinnya menjadi bulan-bulanan publik, yang mana mereka banyak mempertanyakan mengenai peraturan-peraturan syar’i yang dipakai dalam mengelola donasinya. 

“Pondok Sedekah sudah diaudit belum? Bagaimana peraturan syariahnya? Pengambilan zakat dan infaknya berapa? Apa yang dipaparkan di publik, itu kemudian menjadi pertanyaan-pertanyaan kepada pelaku kemanusiaan seperti kami,” ujar Senggono. 

Kendati demikian, Senggono manyampaikan, hal itu juga menjadi evaluasi dan introspeksi bagi lembaganya. Karena, menurut dia, para donatur sebagian besar masih cinta dan peduli terhadap keberadaan Pondok Sedekah. 

Sementara itu, Direktur LAZ U-Care Indonesia, Muhammad Anwar Mughni menegaskan bahwa lembaganya harus bisa terus eksis ke depan. Menurut dia, kasus ACT tersebut harus menjadi pembelajaran bagi LAZ U-Care Indonesia. 

“Kasus ini menjadi bahan renungan dan koreksi bagi kita semua, ada dua hal penting yang harus dipahami oleh lembaga kemanusiaan. Pertama, dari sisi kelembagaan, tentu mari kita ikuti instrumen dan regulasinya,'” ucap Anwar.  

Kedua, tambah dia, kembaga filantropi juga harus selalu meng-upgrade sisi SDM-nya, baik dari segi rohani maupun segi skill. Karena, itu akan membuat tata kelola lembaga yang lebih baik ke depannya.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement