Selasa 02 Aug 2022 19:27 WIB

Kenalan di Gim Daring Free Fire, Gadis 14 Tahun Dibawa Kabur Pria

Polisi sebut, pelaku perkosa korban sebanyak dua kali.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Pelaku tersebut berinisial H (29) yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Gadis tersebut masih duduk di kelas 3 SMP.

Baca Juga

Menurut Anton, tersangka dan korban saling mengenal berawal dari gim daring Free Fire. Keduanya kemudian saling bertukar nomor handphone dan melanjutkan chatting melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka datang ke Cirebon untuk menjemput korban. Mereka bertemu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 15 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,’’ kata Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8).

Anton mengatakan, tersangka membawa kabur korban ke rumahnya di Banyumas,  tanpa seizin orang tua sang gadis, dengan menaiki kendaraan umum. Korban dibawa kabur oleh tersangka selama delapan hari.

Orang tua korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Polisi pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.

"Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka,’’ terang Anton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak dua kali. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement