Selasa 02 Aug 2022 19:51 WIB

Disdikpora DIY: Guru SMAN 1 Banguntapan Hanya Ajarkan Cara Pakai Jilbab

Disdikpora DIY belum menyimpulkan apa punkarena masih akan memanggil pihak terkait.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suhirman menyebut SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, membantah tudingan mengenai dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah satu siswi.
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi. Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suhirman menyebut SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, membantah tudingan mengenai dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah satu siswi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suhirman menyebut SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, membantah tudingan mengenai dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah satu siswi. Ia mengatakan, guru BK SMAN 1 Banguntapan mengaku hanya menawarkan kepada salah satu siswi kelas X mengenai cara memakai jilbab karena sebelumnya siswi itu mengaku belum terbiasa memakai jilbab.

Menurut Suhirman, penjelasan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kepala sekolah, guru agama, guru BK, dan wali kelas SMAN 1 Banguntapan di Kantor Disdikpora DIY pada Senin (1/8/2022) kemarin. "Cuma mencontohkan, mengajari cara memakai jilbab, jadi enggak ada (pemaksaan)," kata Suhirman saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Setelah siswi tersebut menyetujui, lanjut Suhirman, guru BK kemudian mengajarkan cara menggunakan jilbab. "Itu pun tidak langsung dipakaikan. Artinya guru BK itu waktu itu sudah konfirmasi ke siswinya untuk memakaikan jilbab," ujar Suhirman menguraikan penjelasan guru BK SMAN 1 Banguntapan itu.

Kendati demikian, ia menegaskan, Disdikpora DIY hingga kini belum menyimpulkan apa pun terkait kasus itu karena masih akan memanggil pihak terkait lainnya, termasuk siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab dan pendamping siswi. "Kami pelajari lagi hasil pemeriksaan kali ini. Nanti kalau perlu koordinasi lagi ya panggil lagi pendamping siswi," kata Suhirman.

Sebelumnya, Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng yang tengah melakukan pemantauan PPDB di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 19 Juli 2022 saat bersamaan menerima informasi adanya siswi yang menangis selama satu jam di kamar mandi sekolah itu. Tim ORI DIY kemudian langsung meminta penjelasan kepada pihak sekolah.

"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswi yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," ujar Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi.

Saat itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga. Berikutnya, pada Rabu (20/7/2022) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi melaporkan bahwa seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, tersebut mengalami depresi berat lantaran dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Siswi beragama Muslim itu dilaporkan sempat mengurung diri di kamar kediamannya dan enggan berbicara dengan orang tuanya. ORI DIY-Jateng, kata Budhi Masturi, menjadwalkan memanggil dua guru bimbingan konseling (BK), guru agama, dan wali kelas sekolah itu.

Dua guru BK SMAN 1 Banguntapan bakal dihadirkan pada Rabu (3/8/2022), sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan hadir pada Kamis (4/8/2022). "Akan kami mintai penjelasan terkait dugaan mereka memanggil siswi ke ruang BK kemudian dipakaikan pakaian khas keagamaan (jilbab) itu," tutur Budhi.

Budhi menuturkan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian khususagama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khususagama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا
Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. Al-Ahzab ayat 51)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement