Selasa 02 Aug 2022 20:52 WIB

Polisi Tangkap Selebgram di Banjarmasin yang Bawa 10,5 Butir Ekstasi

Selebgram dengan 44,8 ribu pengikut di Instagram ini terjaring saat polisi patroli.

Red: Qommarria Rostanti
Polisi menangkap selebgram di Banjarmasin yang kedapatan membawa 10.5 butir ekstasi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Polisi menangkap selebgram di Banjarmasin yang kedapatan membawa 10.5 butir ekstasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang selebgram di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial F alias Olju (33 tahun) ditangkap polisi saat membawa 10,5 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin pada Sabtu (30/7/2022).

"Barang bukti sempat disembunyikan tersangka di dalam mulut beserta plastik klip," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah di Banjarmasin, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Selebgram yang memiliki 44,8 ribu pengikut di Instagram-nya itu terjaring saat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur melakukan patroli. Pelaku dengan gelagat mencurigakan dihampiri petugas dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan narkotika jenis ekstasi 10,5 butir.

Kepada polisi tersangka mengaku kalau barang tersebut untuk dipakai sendiri yang didapatnya dari seorang teman. Pujie menyebut kasusnya terus dikembangkan untuk bisa menangkap jaringan pengedar yang memasok narkoba itu kepada sang selebgram.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami ingatkan siapa pun untuk tidak menyentuh yang namanya narkoba jenis apapun baik sebagai pengguna apalagi terlibat peredaran jika tak ingin masuk penjara ataupun mati karena kelebihan dosis," ujar Pujie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement