Rabu 03 Aug 2022 02:27 WIB

Penembakan Brigadir J, Berpijaklah pada Prinsif Negara Hukum

Seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum

Red: Joko Sadewo
Al Araf
Foto: istimewa/tangkapan layar
Al Araf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf, mengatakan, pengungkapan kasus kematian Brigadir J hanya bisa dilakukan jika proses investigasinya dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.

Dipaparkannya, sudah hampir 25 hari berlalu, pengungkapan kasus kematian brigadir J belum juga kunjung selesai. Beberapa langkah telah dilakukan oleh Kepolisian, termasuk dengan membentuk tim khusus di tingkat Mabes Polri untuk mengusut kasus kematiannya. Termasuk mengevaluasi penanganan kasus ini dengan menon-aktifkan sejumlah pejabat di lingkungan Polri.

Salah satu prinsip utama dalam negara hukum, menurutnya, adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum. Prinsip itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum,” kata Al Araf dalam siaran pers, Selasa (2/8/2022).

Dalam konstruksi negara hukum itu, menurut dia,  proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law. Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

“Seperti tidak boleh ada tekanan ataupun paksan bagi siapapun dalam memberikan keterangan maupu informasi seputar kasus ini,” kata pegiat di Koalisi Reformasi Sektor Keamanan itu.

Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun.

Menurutnya, Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian. Salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek/ diuji secara ilmiah. 

Beragam keganjilan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri. Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement