Rabu 03 Aug 2022 15:48 WIB

Airlangga: Pemerintah Bakal Evaluasi Tiket Kawasan Pulau Komodo

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut akan mengevaluasi tiket Pulau Komodo.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut akan mengevaluasi tiket Pulau Komodo yang dinilai terlalu mahal.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut akan mengevaluasi tiket Pulau Komodo yang dinilai terlalu mahal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kenaikan harga tiket kawasan wisata Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan mengkaji kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.

Baca Juga

"Nanti kita evaluasi dan nanti kita akan lihat lagi karena memang ada konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan, ditambah lagi dengan adanya pembatasan jumlah (wisatawan)," kata Airlangga saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Pemerintah kata Airlangga, juga memperhatikan berbagai aspirasi penolakan penerapan harga tersebut. Salah satunya, aksi mogok massal dari pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai, Senin (1/8) lalu.

"Tentu kita akan perhatikan (aspirasinya) dan akan kita bahas dengan kementerian teknis," ujarnya.

Aksi mogok massal dilakukan pelaku pariwisata dengan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat selama satu bulan terhitung mulai 1 Agustus 2022. Hal itu sebagai imbas dari kenaikan tarif baru Paket Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk Rp 3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya.

Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement