Rabu 03 Aug 2022 17:40 WIB

Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tak Lagi Jadi Pengacara Mardani Maming

Mardani Maming didampingi tim kuasa hukum dari PBNU dan HIPMI.

Rep: Flori Sidebang, Antara/ Red: Ratna Puspita
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Mardani Maming, Abdul Qodir (kemeja coklat) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Foto: Republika/Flori sidebang
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Mardani Maming, Abdul Qodir (kemeja coklat) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mencabut surat kuasa terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto alias BW sebagai kuasa hukumnya. Dengan demikian, Denny dan BW tidak lagi menjadi kuasa hukum Mardani Maming. 

"Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini ya, (Mardani Maming) sudah tidak lagi didampingi Pak Denny sama Pak Bambang," kata kuasa hukum Mardani Maming, Abdul Qodir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu kini didampingi oleh tim kuasa hukum baru dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). "Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," kata Abdul. 

Ia juga membenarkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK hari ini. "Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi, saya Abdul Qodir dengan rekan saya Irfan," ucap Abdul Qodir.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani Maming pada hari ini. Ini merupakan pemeriksaan perdana Mardani Maming usai KPK menahan dirinya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sejak tanggal 28 Juli 2022.

Usai diperiksa, Mardani Maming enggan memberi komentar kepada awak media yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada dirinya. Ia hanya mengatupkan kedua tangannya dan langsung masuk ke mobil. 

Maming diduga telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.

photo
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (MM) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). - (Republika/Flori sidebang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement