Jumat 05 Aug 2022 20:20 WIB

Pemprov DKI: Integrasi Tiketing Transportasi Mampu Cegah Pelecehan Seksual

Account base ticketing ini dikembangkan dengan face recognition di sistem pembayaran

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Hiru Muhammad
Bus pink Transjakarta melintas di Pasar Baru, Jakarta, Senin (25/7/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mengoperasikan bus pink dengan rute Pasar Baru-Kalideres yang diperuntukan secara khusus bagi penumpang wanita sebagai upaya mencegah masalah pelecehan seksual dalam transportasi publik. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bus pink Transjakarta melintas di Pasar Baru, Jakarta, Senin (25/7/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mengoperasikan bus pink dengan rute Pasar Baru-Kalideres yang diperuntukan secara khusus bagi penumpang wanita sebagai upaya mencegah masalah pelecehan seksual dalam transportasi publik. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menggodok integrasi tiketing dan sistem pembayaran, bisa melacak pelaku seksual di transportasi umum. Hal itu, kata dia, karena adanya sistem account base ticketing. “Dengan account base ticketing kami bisa mengetahui dan merekam identitas pelanggan,” kata Syafrin di halte Harmoni Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Berbeda dengan sistem pembayaran sebelumnya yang berbasis chip, account base ticketing ini dikembangkan dengan face recognition dalam sistem pembayarannya. Sehingga, saat ada perlakuan pelecehan seksual di transportasi umum, rekaman wajahnya akan terekam saat identifikasi dan pelacakan lebih lanjut. “Dengan pola itu, akan sangat mudah teridentifikasi oleh rekan-rekan Transjakarta dan otomatis larangannya langsung bisa dilakukan,” jelas dia.

Baca Juga

Dijelaskan dia, identitas yang didaftarkan dalam sistem account base ticketing menggunakan pendaftaran identitas diri juga. Karena itu, dia menyebut, ada konsekuensi jelas saat sistem integrasi tiketing dilakukan Pemprov DKI bagi segelintir oknum.“Kami tingkatkan untuk bisa melarang. Jadi masuk ke blacklist penumpang,” ucapnya.

Dalam proses integrasinya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penyamaan tarif pada tiga moda transportasi. Penumpang MRT, LRT dan Transjakarta akan dikenai tarif maksimal Rp 10 ribu dan berlaku untuk tiga jam.

Berbeda dengan kartu yang ada saat ini, kartu dengan logo jaklingko nantinya akan menyimpan uang di akun bank, berdasarkan sistem account base. Sehingga, jika kartu hilang atau rusak, dana tidak akan hilang dan tersimpan di akun bank yang ada.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement