Kamrussamad: Sarankan Gubernur Anies Pastikan Dasar Hukum Rumah Sehat

Selain perlu memperhatikan dasar hukumnya, perlu juga sosialisasi dan edukasi

Ahad , 07 Aug 2022, 05:27 WIB
Anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta Kamrussamad menanggapi perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat.
Foto: DPR
Anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta Kamrussamad menanggapi perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta Kamrussamad menanggapi perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat. Menurut Kamrussamad, selain perlu memperhatikan dasar hukumnya, perlu juga sosialisasi, edukasi, dan tujuan dari perubahan nama tersebut.

"Sejauh ada dasar hukumnya, dan tidak bertentangan dengan UU, gubernur Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta. Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD. Sebaiknya Gubernur Anies perlu melakukan sosialisasi, edukasi, dan tujuan strategis dari perubahan nama tersebut," katanya dalam siaran pers, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga

"Kalau tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat, agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya fikir bisa menggunakan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat). Namanya juga sudah Pusat Kesehatan. Sebenarnya PusKesMas (Pusat Kesehatan Masyarakat) yang ada di tengah masyarakat, bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat. Ini menurut saya perlu dioptimalkan sebelum kepada re-branding rumah sakit menjadi rumah sehat," katanya.

Tapi menurutnya, jika rumah sakit juga mau diubah brandingnya menjadi rumah sehat, maka jangan lupakan intinya, yakni Kualitas Layanan Prima, SDM Nakes, Peralatan Teknomedis terkini, sistem Layanan digital itu semua harus dibuktikan dan dilakukan  edukasi dan peningkatan literasi kesehatan masyarakat Jakarta. Hal ini juga harus diperkuat.