Ahad 07 Aug 2022 12:28 WIB

Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka

Kartu Pekerja terbuka untuk yang tidak sekolah atau kuliah.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
Pendaftaran Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja

Pendaftaran<a href= Kartu Prakerja Gelombang 40 sudah dibuka Ahad (07/08/22). Foto : IG prakerja.go.id," />
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 sudah dibuka Ahad (07/08/22). Foto : IG prakerja.go.id,

Kampus—Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 sudah dibuka. Calon peserta yang berminat untuk mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 40 sudah bisa melakukan pendaftaran mulai Ahad (07/08/22).

“Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik "Gabung Gelombang" untuk ikut seleksi gelombang 40. Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu ya. Buat yang belum daftar, buruan daftar sekarang! Cek panduannya di YouTube 'Kartu Prakerja'!,” bunyi pengumuman di di IG @prakerja.go.id, Ahad (07/08/22).

Calon peserta bisa langsung melakukan pendaftaran melalui link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Waktu pendaftaran biasanya hanya beberapa hari. Karena itu sebaiknya calon peserta segera mendaftar sebelum ditutup.

Cara Melakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40

1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer

2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Yang bisa mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 40 adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berumur di atas 18 tahun

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Informasi mengenai Kartu Prakerja Gelombang 40 bisa dilihat di laman www.prakerja.go.id.

Baca juga :

Ini Beasiswa S-1 Dalam dan Luar Negeri, Deadline Juni Sampai Agustus 2022, Yuk Merapat

Mau Berburu Beasiswa Tahun 2022 ? Ini Linknya

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya

Universitas Pertamina Buka Lowongan Dosen Tetap, Ada Empat Formasi yang Dibuka

Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement